SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR
PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
.
Pasal 1
(1)
Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar
pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2)
Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan
aslinya Biro Hukum dan Organisasi Departemen
Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian
Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh,
S.H. NIP 131479478
.
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan
menetapkan visi serta mengembangkannya.
b.
Visi sekolah/madrasah:
1) dijadikan sebagai
cita-cita bersama warga sekolah/madrasah
dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2)
mampu memberikan inspirasi,
motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3)
dirumuskan berdasar masukan dari
berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras
dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4) diputuskan oleh
rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan
memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5)
disosialisasikan kepada warga
sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6)
ditinjau dan dirumuskan kembali
secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2.
Misi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta
mengembangkannya.
b.
Misi sekolah/madrasah:
1) memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional;
2) merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3) menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
4) menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
5)
memuat pernyataan umum dan khusus
yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
6) memberikan keluwesan
dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
7)
dirumuskan berdasarkan masukan dari
segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan
diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala
sekolah/madrasah;
8)
disosialisasikan kepada warga
sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9)
ditinjau dan dirumuskan kembali
secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan
menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
b.
Tujuan sekolah/madrasah:
1) menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka
menengah (empat tahunan);
2)
mengacu pada visi, misi, dan tujuan
pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3)
mengacu pada standar kompetensi
lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah;
4) mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat:
1) rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
1) disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
2) dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak- pihak yang terkait.
c.
Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan
dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
d.
Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan
sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas.
e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1) kesiswaan;
2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4) sarana dan prasarana;
5) keuangan dan pembiayaan;
6) budaya dan lingkungan sekolah;
7) peranserta masyarakat dan kemitraan;
8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
B.
PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1. Pedoman Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang
mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b.
Perumusan pedoman sekolah/madrasah:
1) mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
2) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
c. Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2) kalender pendidikan/akademik;
3) struktur organisasi sekolah/madrasah;
4) pembagian tugas di antara guru;
5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6) peraturan akademik;
7) tata tertib sekolah/madrasah;
8) kode etik sekolah/madrasah;
9) biaya operasional sekolah/madrasah.
d.
Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk
pelaksanaan operasional.
e.
Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas
pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara
lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
a.
Struktur organisasi
sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang
diuraikan secara jelas dan transparan.
b.
Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan
mempunyai uraian tugas, wewenang,
dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
c.
Pedoman yang mengatur tentang
struktur organisasi sekolah/madrasah:
1) memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan
tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal;
2) dievaluasi secara
berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah;
3) diputuskan oleh
kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
a.
Kegiatan sekolah/madrasah:
1) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
2)
dilaksanakan oleh penanggung jawab
kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
b.
Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak
sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui
rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
c.
Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan
pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan
pendidik
dan bidang non-akademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan
pada akhir tahun ajaran yang
disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
4. Bidang Kesiswaan
a.
Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk
pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1) Kriteria calon peserta didik:
a) SD/MI berusia
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik
yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari
pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog;
b) SDLB/SMPLB/SMALB
berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional,
intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
c)
SMP/MTs berasal dari lulusan SD,
MI, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
d) SMA/SMK, MA/MAK
berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs, Paket B atau
satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2) Penerimaan peserta
didik sekolah/madrasah dilakukan:
a) secara obyektif,
transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah/madrasah;
b) tanpa diskriminasi
atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi
bagi SD/MI, SMP/MTs penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah;
c)
berdasar kriteria hasil ujian
nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan kriteria tambahan bagi SMK/MAK;
d) sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.
3) Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan
lingkungan tanpa kekerasan
dengan pengawasan guru.
b.
Sekolah/Madrasah:
1) memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2) melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
3) melakukan pembinaan prestasi unggulan;
4) melakukan pelacakan terhadap alumni.
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
1) Sekolah/Madrasah menyusun
KTSP.
2)
Penyusunan KTSP memperhatikan
Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3) KTSP dikembangkan
sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah,
sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
4) Kepala
Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5) Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil
kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan
penyusunan KTSP.
6)
Setiap guru bertanggungjawab
menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar
Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
7)
Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP),
atau Perguruan Tinggi.
8) Penyusunan KTSP
tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk penyusunan KTSP Pendidikan
Agama (PA) tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SMA
dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
9) Penyusunan KTSP
tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi.
b. Kalender Pendidikan
1) Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2) Penyusunan kalender
pendidikan/akademik:
a) didasarkan pada Standar Isi;
b) berisi mengenai
pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama satu tahun dan dirinci secara
semesteran, bulanan, dan mingguan;
c) diputuskan dalam
rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
3) Sekolah/Madrasah menyusun
jadwal penyusunan KTSP.
4) Sekolah/Madrasah
menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester
genap.
c. Program Pembelajaran
1) Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2) Kegiatan
pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan
Standar Penilaian.
3) Mutu pembelajaran di
sekolah/madrasah dikembangkan dengan:
a) model kegiatan
pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
b) melibatkan peserta
didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas,
dan dialogis;
c) tujuan agar peserta
didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan
aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan,
mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d) pemahaman bahwa
keterlibatan peserta didik secara aktif
dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk
mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4) Setiap guru
bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
a) meningkat rasa ingin tahunya;
b) mencapai
keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
c) memahami
perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
d) mengolah informasi
menjadi pengetahuan;
e)
menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan
masalah;
f) mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g)
mengembangkan belajar mandiri dan
kelompok dengan proporsi yang wajar.
5) Kepala
sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
6) Kepala
SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs, dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK
bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7) Setiap guru
bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran yang diampunya dengan cara:
a) merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b) menggunakan metoda
pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan
pembelajaran;
c) menggunakan
fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
d) memperhatikan sifat
alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebelumnya
yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta
didik dari yang mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;
e) memperkaya kegiatan
pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya;
f) mengarahkan kepada
pendekatan kompetensi agar dapat
menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri,
mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami belajar seumur
hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan masalah.
d.
Penilaian Hasil Belajar
Peserta Didik
1) Sekolah/Madrasah
menyusun program penilaian hasil belajar
yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2)
Penyusunan program penilaian hasil
belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3) Sekolah/Madrasah
menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat
catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian
ketuntasan yang direncanakan, laporan
kepada
pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan
dokumentasi.
4)
Seluruh program penilaian hasil
belajar disosialisasikan kepada guru.
5) Program penilaian
hasil belajar perlu ditinjau secara periodik,
berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji
eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan
bertanggung jawab.
6) Sekolah/Madrasah
menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar
untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7)
Semua guru mengembalikan hasil
kerja siswa yang telah dinilai.
8) Sekolah/Madrasah
menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian
ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil
belajar.
9)
Penilaian meliputi semua kompetensi
dan materi yang diajarkan.
10)
Seperangkat metode penilaian perlu
disiapkan dan digunakan secara terencana untuk tujuan diagnostik, formatif dan
sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
11) Sekolah/Madrasah
menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar
Penilaian Pendidikan.
12)
Kemajuan yang dicapai oleh peserta
didik dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai
balikan kepada peserta didik untuk perbaikan
secara berkala.
13)
Penilaian yang didokumentasikan
disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk
perbaikan metode penilaian.
14) Sekolah/Madrasah
melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite
sekolah/madrasah, dan institusi di atasnya.
e. Peraturan Akademik
1) Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
2) Peraturan Akademik
berisi:
a) persyaratan minimal
kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
b) ketentuan mengenai
ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
c) ketentuan mengenai
hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi,
dan buku perpustakaan;
d) ketentuan mengenai
layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
3)
Peraturan akademik diputuskan oleh
rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Sekolah/Madrasah menyusun program
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
b. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1) disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2) dikembangkan sesuai
dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila
terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan
profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara
profesional, adil, dan terbuka.
c.
Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan
tambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara
sekolah/madrasah.
d.
Sekolah/Madrasah
perlu mendukung upaya:
1) promosi pendidik dan
tenaga kependidikan berdasarkan asas
kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
2) pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai
dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah;
3)
penempatan tenaga kependidikan
disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan
menetapkan prioritas;
4) mutasi tenaga
kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan
dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah yang
dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak
ada mutasi.
e. Sekolah/Madrasah mendayagunakan:
1) kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah;
2)
wakil kepala SMP/MTs melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah;
3)
wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang
kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola bidang kurikulum;
4)
wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang
sarana prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu
kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana;
5) wakil kepala
SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
6) wakil kepala SMK
bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri;
7) guru melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi,
mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia
berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum;
8)
konselor melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dalam memberikan
layanan bimbingan dan konseling kepada
peserta didik;
9) pelatih/instruktur
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan
pelatihan teknis kepada peserta
didik pada kegiatan pelatihan;
10)
tenaga perpustakaan melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
11) tenaga laboratorium
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan
praktikum di laboratorium;
12) teknisi sumber belajar
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki
sarana dan prasarana pembelajaran;
13)
tenaga administrasi melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif;
14) tenaga kebersihan
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kebersihan lingkungan.
7. 7.Bidang Sarana dan Prasarana
a.
Sekolah/Madrasah menetapkan
kebijakan program secara tertulis
mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
b.
Program pengelolaan sarana dan
prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
1)
merencanakan, memenuhi dan
mendayagunakan sarana dan prasarana
pendidikan;
2) mengevaluasi dan
melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung
proses pendidikan;
3)
melengkapi fasilitas pembelajaran
pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah;
4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan
sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing- masing tingkat;
5) pemeliharaan semua
fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan
lingkungan.
d.
Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana
pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta
didik.
e. Pengelolaan sarana prasarana sekolah/madrasah:
1) direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan
akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2) dituangkan dalam
rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
f. Pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu:
1) menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan
bahan pustaka lainnya;
2)
merencanakan fasilitas peminjaman
buku dan bahan pustaka lainnya sesuai
dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
3)
membuka pelayanan minimal enam jam
sehari pada hari kerja;
4)
melengkapi fasilitas peminjaman
antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
5)
menyediakan pelayanan peminjaman
dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.
g.
Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang
jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
h.
Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler
disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan
mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a.
Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional
Sekolah/Madrasah mengatur:
1)
sumber pemasukan, pengeluaran dan
jumlah dana yang dikelola;
2)
penyusunan dan pencairan anggaran,
serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan
tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan
sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua
penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada
komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional
sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah
dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari
institusi di atasnya.
d.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional
sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana
secara transparan dan akuntabel.
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah menciptakan
suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang
kondusif untuk pembelajaran yang
efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b.
Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan
lingkungan pendidikan:
1)
berisi prosedur tertulis mengenai informasi
kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;
2)
memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang,
serta penjelasannya;
3)
diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan
pendidik.
c. Sekolah/Madrasah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
1) tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam
hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
2) petunjuk,
peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah/Madrasah, serta pemberian
sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
d.
Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan
komite sekolah/madrasah, dan peserta didik.
e.
Sekolah/Madrasah menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah
yang memuat norma tentang:
1) hubungan sesama
warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga
sekolah/madrasah dengan masyarakat;
2)
sistem yang dapat memberikan
penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar.
f.
Kode etik sekolah/madrasah
ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menegakkan etika
sekolah/madrasah.
g.
Sekolah/Madrasah perlu memiliki program yang jelas
untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasahnya.
h.
Kode etik sekolah/madrasah yang
mengatur peserta didik memuat norma untuk:
1) menjalankan ibadah
sesuai dengan agama yang dianutnya;
2) menghormati pendidik
dan tenaga kependidikan;
3) mengikuti proses
pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua
peraturan yang berlaku;
4)
memelihara kerukunan dan kedamaian
untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
5) mencintai keluarga,
masyarakat, dan menyayangi sesama;
6) mencintai lingkungan, bangsa, dan negara;
serta
7)
menjaga dan memelihara sarana
dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan,
keindahan, dan kenyamanan sekolah/madrasah.
i.
Peserta didik dalam menjaga norma pendidikan perlu
mendapat bimbingan dengan keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan,
serta pengembangan kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.
j.
Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur guru dan
tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan,
secara perseorangan maupun kolektif, untuk:
1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik;
2) memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik;
3) memungut biaya dari
peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan
dengan peraturan dan undang-undang;
4) melakukan sesuatu
baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil
Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
k.
Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat
dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
10.
Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah melibatkan warga
dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan.
b.
Warga sekolah/madrasah dilibatkan
dalam pengelolaan akademik.
c.
Masyarakat pendukung
sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik.
d.
Keterlibatan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat
dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e.
Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan
lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan
pemanfaatan lulusan.
f.
Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga
pemerintah atau non-pemerintah.
g.
Kemitraan SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan
minimal dengan SMP/MTs/SMPLB atau yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang
setara di lingkungannya.
h.
Kemitraan SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan
minimal dengan SMA/SMK/SMALB, MA/MAK, SD/MI atau yang setara, serta dunia usaha
dan dunia industri.
i.
Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara
dilakukan minimal dengan perguruan tinggi, SMP/MTs, atau yang setara, serta
dunia usaha dan dunia industri di lingkungannya.
j.
Sistem kemitraan sekolah/madrasah
ditetapkan dengan perjanjian secara
tertulis.
C.
PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
a.
Sekolah/Madrasah menyusun program
pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b.
Penyusunan program pengawasan di
sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
c.
Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh
pendidik dan tenaga kependidikan.
d.
Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e.
Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan
oleh komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan
pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
f.
Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara
teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
g.
Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian
sekurang- kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala
sekolah/madrasah dan orang tua/wali peserta didik.
h.
Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis
dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang
ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara
terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
i.
Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi
kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
j.
Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di
sekolah kepada bupati/walikota melalui
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada
sekolah terkait.
k.
Pengawas madrasah melaporkan hasil
pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada
madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
l.
Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan
menindaklanjuti laporan hasil
pengawasan tersebut dalam rangka
meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas
penyimpangan yang ditemukan.
m. Sekolah/Madrasah
mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan
pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja
sekolah/madrasah, dalam pengelolaan
pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2. Evaluasi Diri
a.
Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi
diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.
b.
Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator
untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka
pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
c.
Sekolah/Madrasah melaksanakan:
1) evaluasi proses
pembelajaran secara periodik, sekurang- kurangnya dua kali dalam setahun, pada
akhir semester akademik;
2) evaluasi program
kerja tahunan secara periodik sekurang- kurangnya satu kali dalam setahun, pada
akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
d.
Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara
periodik berdasar pada data dan
informasi yang sahih.
3.
Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a.
komprehensif dan fleksibel
dalam mengadaptasi kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b.
berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta
didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan
sosial;
c.
integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan
tingkat mata pelajaran;
d.
menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi:
dewan pendidik, komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
a.
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan
secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
b.
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban
kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c.
Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan
pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang
diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan
yang berlaku.
b.
Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi,
dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
c.
Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas
kelembagaannya secara holistik dengan menindaklanjuti saran- saran hasil
akreditasi.
D.
KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1.
Setiap sekolah/madrasah dipimpin
oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2.
Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala
sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3.
Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu
minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
4.
Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala
sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan.
Sedangkan
kepala
SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana,
kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau
sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah
dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
5.
Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan
pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara
tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal
sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
6.
Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki
kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
7.
Kepala sekolah/madrasah:
a.
menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b.
merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c.
menganalisis tantangan, peluang,
kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
d.
membuat rencana kerja strategis dan
rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
e.
bertanggung jawab dalam membuat
keputusan anggaran sekolah/madrasah;
f.
melibatkan guru, komite sekolah
dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal
sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
g.
berkomunikasi untuk menciptakan
dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
h.
menjaga dan meningkatkan motivasi
kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
i.
menciptakan lingkungan pembelajaran
yang efektif bagi peserta didik;
j.
bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif
mengenai pelaksanaan kurikulum;
k.
melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta
memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
l.
meningkatkan mutu pendidikan;
m.
memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n.
memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan
pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung
oleh komunitas sekolah/madrasah;
o.
membantu, membina, dan
mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif
bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru
dan tenaga kependidikan;
p.
menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
q.
menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik
dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan
kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
r.
memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
8.
Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai
dengan bidangnya.
E.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
1.
Sekolah/Madrasah:
a.
mengelola sistem informasi
manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif,
efisien dan akuntabel;
b.
menyediakan fasilitas informasi
yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c.
menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan
untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan
dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan
semuanya direkam dan didokumentasikan;
d.
melaporkan data informasi
sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
2.
Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di
lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
F.
PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat
memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan
aslinya Biro Hukum dan Organisasi Departemen
Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian
Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh,
S.H. NIP 131479478
Tidak ada komentar:
Posting Komentar