
PEMERINTAH
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD SMPN 7 ELAR
Alamat:
Lempang Paji, Kelurahan Lempang Paji, Kecamatan Elar Selatan
Email:smpn7elar@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA SMPN 7 ELAR
Nomor : 042/I
24.20/059/MN/VII/2021
TENTANG PERATURAN TATA TERTIB PESERTA
DIDIK
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan
Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Rapat Dewan Guru SMPN 7 Elar tanggal 21
Juli 2021
Menetapkan :
PERATURAN
SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
BAB I
Pengertian
Ketertiban berarti kondisi dinamis yang
menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama
sebagai makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi
itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan
sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur
hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.
Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata
Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah
laku dan sikap hidup peserta didik.
Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat
:
1. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan
2. Hal-hal yang dianjurkan
3. Hal-hal yang tidak boleh dikakukan atau
larangan
4. Sanksi-sanksi/hukuman bagi pelanggar
BAB II
Kewajiban-kewajiban Siswa
Pasal 1 :
Kehadiran Siswa
1. Kegiatan belajar (kurikuler) siswa
berlangsung pada hari Senin - Sabtu dimulai pagi hari 07.15 – 13.40 Wita.
2. Siswa yang terlambat wajib menuliskan
alasan keterlambatannya, serta segera melaporkannya kepada Guru BP/Piket
3. Keterlambatan dapat menyebabkan siswa
kehilangan hak atas kegiatan belajar yang seharusnya
4. Siswa dapat mengikuti kegiatan belajar
selanjutnya setelah diberikan izin masuk ke kelas dari Guru BP/Piket
5. Siswa dianggap terlambat setelah bel
tanda masuk berbunyi (Pkl 07.15 Wib)
6. Jika keterlambatan siswa sebanyak 5
kali akan dikirimkan SPO I
7. Jika keterlambatan siswa sebanyak 10
kali akan dikirimkan SPO II
8. Jika keterlambatan siswa sebanyak 15
kali akan dikirimkan SPO III dan disarankan mencari sekolah baru.
9. Siswa yang sakit selama 1 atau 2 hari,
diwajibkan memberikan surat keterangan sakit dan ditandatangani oleh orang
tua/wali siswa. Siswa yang sakit selama 3 hari atau lebih, harus melengkapi
keterangan sakit di atas dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit
10. Siswa dinyatakan alpa, jika tidak
memenuhi kategori Sakit maupun Izin.
11. Absen I : Peringatan Lisan I kepada
siswa
12. Absen II : Pemberitahuan kepada orang
tua + Peringatan Lisan II kepada siswa.
13. Absen III : SPO dan Surat Perjanjian I
14. Absen IVdan V : SPO dan Surat
Perjanjian II
15. Absen VIdan VII : SPO dan Surat
Perjanjian III
16. Absen lebih dari VII : Keluar dari SMPN
7 Elar
17. Setiap siswa wajib mengikuti tatap muka
minimal 90% dari Hari Efektif.
Pasal 2 : Pakaian Seragam Sekolah
1. Berpakaian seragam sekolah yang sopan,
rapi, kemeja dimasukan kedalam celana/rok, memakai dasi khusus pada pelaksanaan
upacara nasional pakaian seragam sekolah dilengkapi dengan topi yang ditentukan
sekolah.
2. Pakaian seragam nasional yang
dilengkapi dengan atribut (minimal 2 pasang)
3. Sepatu hitam polos (tanpa aksesori)
menutupi mata kaki, kaos kaki putih polos.
4. Ikat pinggang hitam dan standart (tidak
kepala besar).
5. Mengenakan pakaian seragam putih biru
pada hari Senin dan Selasa
6. Mengenakan Seragam Pramuka pada hari
Rabu
7. Mengenakan Seragam Putih Biru dan Rompi
Songke Rembong pada hari Kamis
8. Mengenakan Seragam Ciri Khas Sekolah
pada hari JUmat.
9. Mengenakan seragam Olahraga pada hari
Sabtu.
Pasal 3 : Lingkungan Sekolah
1. Setiap siswa/i wajib melaksanakan
program 6-K (Kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kekeluargaan, dan
Kerindangan) dengan penuh tanggung jawab.
2. Setiap siswa/i ikut menjaga kebersihan
dan keindahan lingkungan sekolah
3. Membuang sampah pada tempat yang telah
disediakan
4. Setiap siswa/i wajib turut bertanggung
jawab atas keutuhan gedung sekolah dan semua sarana yang ada didalamnya,
apabila dengan sengaja merusak, wajib menggantinya.
5. Setiap siswa/i ikut menjaga kelestarian
tanaman sekolah.
Pasal 4 : Etika, Estetika dan Sopan
Santun
1. Menjunjung tinggi nama baik sekolah, diri sendiri serta menjalin kerukunan
dan perdamain antar sesama.
2. Memulai dan mengakhiri semua kegiatan
dengan berdoa secara hikmat.
3. Setiap siswa/i wajib menjaga segala perlengkapan
belajar pada saat mengikuti kegiatan belajar.
4. Setiap siswa/i wajib mengerjakan dan
membawa semua tugas yang ditentukan oleh
guru.
5. Setiap siswa/i wajib mengumpulkan HP ke
locker di ruangan kelas sebelum PBM s/d PBM selesai, apabila tidak dipatuhi HP
akan disita dan dikembalikan setelah ada kesepakatan khusus.
6. Bagi siswa/i yang mondok (in the kost)
wajib memiliki seorang wali siswa yang ditunjuk oleh orang tua siswa yang
bertanggungjawab dan dipercaya oleh orang tua & mencantumkan identitasnya
pada Formulir Data Diri.
7. Rambut dipangkas rapi dan tidak dicat.
8. Bagi PUTRA : rambut tidak menutupi
kerah baju dan mata serta telinga (max. 5 cm)
9. Bagi PUTRI : tidak dibiarkan
berdandan mencolok dan tidak menutupi mata.
Pasal 5 :
Administrasi Sekolah
1. Pembayaran uang sekolah
selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya dengan membayarkan langsung ke Bendahara
Komite Sekolah.
2. Kelalaian melunasi uang sekolah dalam 1
(satu) bulan tanpa laporan dari orang tua, akan dikirimkan Surat Panggilan
Orang tua.
Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler
1. Setiap Siswa/i wajib mengikuti kegiatan
pramuka
2. Mengetahui dan mengikuti semua kegiatan
yang diwajibkan oleh sekolah sesuai dengan waktu dan tempat yang telah
ditentukan.
Bab III
Larangan-larangan
1. Setiap siswa/i dilarang mempergunakan
perhiasan selain jam tangan
1. Setiap siswa/i memelihara kebersihan
kuku dan tidak dipanjangkan.
2. Setiap siswa/i dilarang membawa uang
dalam jumlah yang berlebihan
3. Setiap siswa/i dilarang membawa
barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar, misalnya benda
yang berbahaya.
4. Setiap siswa/i dilarang mengambil
barang-barang baik milik sekolah maupun milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
5. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam
kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
6. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam
suatu organisasi masyarakat.
7. Setiap siswa/i dilarang membawa teman
bukan siswa SMPN 7 Elar ke lingkungan
sekolah tanpa diketahui oleh Kepala Sekolah.
8. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam
kegiatan yang bersifat menghasut, membujuk, atau mengajak pihak lain sehingga
dapat menimbulkan kerusuhan atau perkelahian.
9. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam
perkelahian atau pemukulan di dalam maupun di luar sekolah.
10. Setiap siswa/i dilarang membawa,
menyimpan atau menghisap rokok, apalagi ganja atau bahan narkotika lainnya,
jika dipandang perlu pihak sekolah berhak meminta kepada siswa untuk melakukan
pemeriksaan laboratorium yang berkaitan dengan narkoba.
11. Setiap siswa/i dilarang membawa,
menyimpan atau minum minuman yang mengandung alkohol.
12. Setiap siswa/i dilarang membawa,
menyimpan atau membaca barang-barang yang tergolong pornografi atau
barang-barang lain yang tidak pantas dibawa oleh seorang pelajar.
13. Setiap siswa/i dilarang membawa,
menyimpan atau menggunakan senjata, baik senjata api atau senjata tajam dan
benda yang berbahaya lainnya.
14. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam
perkara kriminal, atau perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah
15. Setiap siswa/i dilarang terlibat pada
kegiatan yang “vulgar” (liar) seperti : mencoret-coret, bersiram-siraman, dan
sebagainya.
16. Setiap siswa/i dilarang
mempropagandakan suatu aliran kepercayaan kepada sesama siswa.
17. Siswa/i dilarang bertato.
BAB IV
Sanksi-sanksi
Pasal 1 :
Tahapan Sanksi
Apabila siswa tidak mentaati
kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas,
maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
1. Peringatan secara lisan dan penindakan
langsung.
2. Peringatan secara tertulis.
3. Pemanggilan orang tua/wali peserta
didik.
4. Skorsing tidak boleh mengikuti
pelajaran.
5. Dikembalikan kepada orang tua/wali.
6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak
hormat.
Pasal 2 :
Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Diberlakukan bagi siswa yang
melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :
1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana
diatur dalam Bab II Kewajiban-kewajiban siswa
2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana
diatur dalam Bab III.
3. Penindakan langsung dapat berupa
hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.
Pasal 3 : Peringatan
Secara Tertulis
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar
tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
1. Melanggar kewajiban Bab II secara
berulang kali
2. Tidak mengindahkan peringatan secara
lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab
IV Pasal 2
3. Melanggar larangan-larangan sebagaimana
diatur dalam Bab III.
4. Peringatan tertulis berupa :
5. Surat Pemberitahuan kepada orang
tua/wali
6. Surat Pernyataan/Perjanjian yang
diketahui oleh orang tua /wali
7. Peringatan tertulis untuk sebuah
pelanggaran diberlakukan sebanyak 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan
pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
Pasal 4 :
Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar
tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :
1. Telah melalui tahapan pembinaan
sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan 3.
2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana
diatur dalam Bab III.
3. Pemanggilan orang tua/wali peserta
didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana
komunikasi lainnya.
Pasal 5 :
Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar
tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras :
1. Telah melalui tahapan pembinaan
sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.
2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana
Bab III.
3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan
yang dilakukan : Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis,
Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
Pasal 6 :
Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar
tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat
:
1. Telah melalui tahapan pembinaan
sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.
2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana
diatur dalam Bab III.
Pasal 7 :
Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar
tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori amat sangat
berat :
1. Telah melalui tahapan pembinaan
sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan
diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
2. Melanggar
larangan-larangan sebagaimana Bab III.
3. Terlibat dalam
kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
4. Terlibat dalam
suatu organisasi masyarakat.
BAB V
Mekanisme Penanganan Kasus
Pasal 1 : Kasus
Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran
tata tertib peserta didik :
2. Peringatan secara lisan dan penindakan
langsung
3. Peringatan secara tertulis
4. Pemanggilan orang tua/wali peserta
didik
5. Skorsing tidak boleh mengikuti
pelajaran
6. Dikembalikan kepada orang tua/wali
7. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak
hormat
8. Setiap guru/pegawai berhak melakukan
Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang
melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
9. Setiap guru/pegawai yang telah
melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa, untuk
segera melaporkan kepada Wali Kelas/guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran
tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan
penanganan lebih lanjut.
10. Peringatan secara tertulis diberikan
oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa
berdasarkan laporan dari BP/BK.
11. Pemanggilan orang tua/wali peserta
didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala
Sekolah.
12. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat
siswa Dikembalikan kepada Orang tau/wali dan dikeluarkan dari sekolah Tidak
dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.
Pasal 2 : Kasus
Pribadi
1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus
bukan pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
2. Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas,
Guru BP/BK dan orang tua/wali peserta didik.
BAB VI
Penutup
1. Peraturan sekolah ini diberlakukan
sejak tanggal ditetapkan
2. Hal-hal yang belum diatur pada
Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
3. Apabila dalam Surat Keputusan ini
terdapat suatu kekeliruan akan ditinjau kembali.
Ditetapkan : Lempang Paji
Tanggal : 23 Juli 2021
Kepala SMPN 7 Elar
YEREMIAS SELEMAN, S.Pd.,Gr.
NIP. 198504172009031005